Picu Kerumunan, Festival Musik Tak Berizin di Makassar Dibubarkan Polisi
Senin, 22 Maret 2021 - 16:17 WIB
Aparat kepolisian membubarkan festival musik di di sekitar kawasan rumah toko (ruko) Zamrud, Jalan AP Pettarani, Minggu 21 Maret malam. Foto: Dokumentasi polisi
MAKASSAR - Petugas Penindakan Gangguan Kamtibmas (Penikam) Polrestabes Makassar membubarkan acara festival musik di sekitar kawasan rumah toko (ruko) Zamrud Jalan AP Pettarani, Minggu 21 Maret 2021, malam.
Komandan Regu Tim Penikam Polrestabes Makassar , Bripka Amal mengatakan, pembubaran dilakukan lantaran dikhawatirkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan , terlebih acara tersebut tidak mengantongi izin.
Baca juga: Ketua Komisi X Dukung Pemberian Izin Konser dari Kapolri
"Kami dari tim Penikam Polrestabes Makassar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kerumunan di acara festival musik yang tidak memiliki izin berkegiatan," kata Amal, Senin (22/3/2021).
Komandan Regu Tim Penikam Polrestabes Makassar , Bripka Amal mengatakan, pembubaran dilakukan lantaran dikhawatirkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan , terlebih acara tersebut tidak mengantongi izin.
Baca juga: Ketua Komisi X Dukung Pemberian Izin Konser dari Kapolri
"Kami dari tim Penikam Polrestabes Makassar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kerumunan di acara festival musik yang tidak memiliki izin berkegiatan," kata Amal, Senin (22/3/2021).
Lihat Juga :