Dituduh Ajak Istri Orang Bersetubuh, Bandot Tua di Bali Tewas Dicelurit
Minggu, 21 Maret 2021 - 12:57 WIB
DENPASAR - Pembunuhan sadis terjadi di Bali. Karmiadi, kakek 70 tahun tewas dibunuh lantaran nekat mengajak istri orang berhubungan intim.
Pelaku, Matsari (44) kini telah ditangkap polisi. "Pelaku cemburu karena istrinya diajak berhubungan badan oleh korban," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Gede Oka Bawa, Minggu (21/3/2021).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Raya Muding IX Kerobokan, Kuta Utara, Sabtu (20/3/2021). Korban ketika itu sedang membersihkan sangkar burung.
Tiba-tiba pelaku datang dan menyerang menggunakan celurit. Korban terluka parah di bagian kepala belakang, leher belakang, bahu depan bagian kanan dan tewas seketika di lokasi. Baca: Tak Ramah Lingkungan, Banyak Anggaran Habis untuk Mengurus Air.
Pelaku ditangkap beberapa jam kemudian di tempat tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan. "Celurit yang dipakai pelaku masih kita cari karena dibuang di sungai," papar Oka.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menuding korban telah beberapa kali menyelingkuhi istrinya. "Kita kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tutup Oka. Baca Juga: Minggu Pagi, Kecelakaan Tunggal Minibus Kembali Gegerkan Tol Cipali.
Pelaku, Matsari (44) kini telah ditangkap polisi. "Pelaku cemburu karena istrinya diajak berhubungan badan oleh korban," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Gede Oka Bawa, Minggu (21/3/2021).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Raya Muding IX Kerobokan, Kuta Utara, Sabtu (20/3/2021). Korban ketika itu sedang membersihkan sangkar burung.
Tiba-tiba pelaku datang dan menyerang menggunakan celurit. Korban terluka parah di bagian kepala belakang, leher belakang, bahu depan bagian kanan dan tewas seketika di lokasi. Baca: Tak Ramah Lingkungan, Banyak Anggaran Habis untuk Mengurus Air.
Pelaku ditangkap beberapa jam kemudian di tempat tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan. "Celurit yang dipakai pelaku masih kita cari karena dibuang di sungai," papar Oka.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menuding korban telah beberapa kali menyelingkuhi istrinya. "Kita kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tutup Oka. Baca Juga: Minggu Pagi, Kecelakaan Tunggal Minibus Kembali Gegerkan Tol Cipali.
(nag)
tulis komentar anda