Kapolda Sumut Perintahkan Perketat PPKM Mikro di 6 Wilayah Zona Hijau
Sabtu, 20 Maret 2021 - 07:24 WIB
MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memperketat penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di 6 wilayah dan kabupaten yang ada di Sumut. Langkah itu disampaikannya untuk memutus mata rantai penyebaran dan klaster baru COVID-19 di 6 wilayah zona hijau itu di Sumut.
“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021,” kata RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (19/3/2021).
Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.
Penetapan pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat sekala mikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan kabupaten yang meliputi Kota medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun dan Langkat.
Selain pengetatan penerapan PPKM mikro , Panca Putra memerintahkan Polda Sumut beserta jajaran bersinergi dengan TNI dan satgas COVID-19 daerah untuk terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi guna meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam protokol kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran.
“Displin itu kuncinya. Kita akan lakukan pengawasan dan Operasi Yusitisi setiap hari di zona yang berdasarkan hasil maping Polda Sumut dan Satgas COVID-19 masih merah," tegasnya.
Dia menambahkan, oleh karena itu, masyarakat dapat mematuhi himbauan Pemerintah, Baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah agar COVID-19 segera berlalu.
"Terus budayakan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, kita Ingin masyarakat sumut dan perekonomiannya pulih,” tandasnya.
“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021,” kata RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga
Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.
Penetapan pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat sekala mikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan kabupaten yang meliputi Kota medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun dan Langkat.
Selain pengetatan penerapan PPKM mikro , Panca Putra memerintahkan Polda Sumut beserta jajaran bersinergi dengan TNI dan satgas COVID-19 daerah untuk terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi guna meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam protokol kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran.
“Displin itu kuncinya. Kita akan lakukan pengawasan dan Operasi Yusitisi setiap hari di zona yang berdasarkan hasil maping Polda Sumut dan Satgas COVID-19 masih merah," tegasnya.
Dia menambahkan, oleh karena itu, masyarakat dapat mematuhi himbauan Pemerintah, Baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah agar COVID-19 segera berlalu.
"Terus budayakan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, kita Ingin masyarakat sumut dan perekonomiannya pulih,” tandasnya.
(don)
tulis komentar anda