36 Hari PSBB, Polisi: 20 Ribu Kendaraan Langgar Larangan Mudik

Selasa, 19 Mei 2020 - 18:09 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Polisi mencatat, selama 36 hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya ada 68 orang melanggar aturan itu. Selain itu, selama 25 hari Operasi Ketupat Jaya 2020, ada 20 ribu kendaraan melanggar larangan mudik.

Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan pada para pelanggar aturan PSBB di Jadetabek tersebut dilakukan sejak tanggal 13 April hingga 18 Mei 2020. Paling banyak, masyarakat tidak menggunakan masker dan penumpang kendaraan melebihi kapasitas serta paling sedikit pelanggaran jam operasional angkutan umum.



"Data pelanggaran teguran selama 36 hari totalnya ada 68.886 orang melanggar. Paling banyak pelanggar tak menggunakan masker ada 29.207 dan pelanggar jumlah penumpang 50 persen ada 11.595 , sedangkan jam operasional ada 785," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Sedangkan terkait pelanggar Operasi Ketupat selama 25 hari, kata dia, totalnya ada 20.400 kendaraan yang diputar balikkan lagi ke Jakarta karena hendak melanggar larangan mudik. Adapun pada hari ke-25 Operasi Ketupat 2020, sebanyak 481 kendaraan pemudik ditindak. "Angka itu menurun drastis jika dibanding hari pertama yang mencapai 1.873 kendaraan yang ditindak," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!