Setahun Bikin 225 e-KTP Palsu, MR Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Jum'at, 19 Maret 2021 - 23:27 WIB
“Pelaku MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu dengan tarif satu lembarnya antara Rp200.000 sampai Rp300.000 per KTP," katanya. (Baca juga; E-KTP Difotokopi, Dukcapil: Tampaknya Masih Senang Menyimpan Berkas )

Selama beroperasi kata David, pelaku dan sudah memalsukan 225 lembar e-KTP palsu. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa e-KTP palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia No 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

“Atas kejadian ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat lainnya untuk tidak membuat e-KTP palsu. Kami beserta seluruh jajaran Kepolisian tidak akan segan- segan memproses secara hukum terhadap para pelaku yang membuat dokumen palsu" jelasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!