Setahun Bikin 225 e-KTP Palsu, MR Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Jum'at, 19 Maret 2021 - 23:27 WIB
loading...
Setahun Bikin 225 e-KTP...
Aksi MR, pelaku pembuat e-KTP palsu, berakhir di tangan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aksi MR, pelaku pembuat e-KTP palsu , berakhir di tangan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok . Aksi kejahatan ini sudah dilakukan selama satu tahun. Untuk satu e-KTP dihargai bervariasi mulai dari Rp200.000 hingga Rp300.000.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, pihaknya berkomitmen menciptakan situasi aman di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya mengungkap kelompok kejahatan yang mencari keuntungan dengan membuat e-KTP palsu. (Baca juga; E-KTP Hilang, Dirjen Dukcapil: Bisa Cetak Lagi dan Gratis )

"e-KTP palsu ini dibuat ini untuk melakukan tindak pidana seperti sewa mobil rental kemudian dibawa kabur. Ada juga untuk pengajuan pinjaman simpan pinjam yang berujung pada tidak dikembalikan. Kemudian dipergunakan untuk melamar pekerjaan, untuk pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang dilampirkan e-KTP palsu dan banyak modus lainnya," ujar Putu dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menambahkan, kasus ini terbongkar setelah adanya pengaduan dari masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan bahwa banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP palsu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman petugas berhasil menangkap MR.

“Pelaku MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu dengan tarif satu lembarnya antara Rp200.000 sampai Rp300.000 per KTP," katanya. (Baca juga; E-KTP Difotokopi, Dukcapil: Tampaknya Masih Senang Menyimpan Berkas )

Selama beroperasi kata David, pelaku dan sudah memalsukan 225 lembar e-KTP palsu. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa e-KTP palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia No 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

“Atas kejadian ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat lainnya untuk tidak membuat e-KTP palsu. Kami beserta seluruh jajaran Kepolisian tidak akan segan- segan memproses secara hukum terhadap para pelaku yang membuat dokumen palsu" jelasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Rekomendasi
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Berita Terkini
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved