2 Oknum Polisi dan Anggota DPRD Lampura Bekingi Begal Truk di Lampung

Jum'at, 19 Maret 2021 - 03:05 WIB
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan foto tersangka. Foto: iNews/Heri Fulistiawan
LAMPUNG - Kasus pembegalan seorang sopir truk di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Desember 2020 lalu masih terus bergulir, kali ini lima orang telah ditetapkan tersangka dalam kejadian tersebut.

Dari lima orang tersangka itu, dua di antaranya oknum anggota polisi, YM dan HND yang bertugas di Polresta Bandar Lampung dan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara berisial HTM, serta dua orang warga sipil, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.



Baca juga: Janda Cantik Meregang Nyawa Dibunuh di Tangan Suami Usai Tolak Rujuk

Kasus pembegalan terhadap seorang supir truk bernama Eko Susanto yang terjadi di kecamatan tanjung bintang, 2 Desember 2020 lalu. Kejadian ini berawal saat korban yang melintas di wilayah Tanjung Bintang dijegat oleh para pelaku yang bermodus mobil tersebut akan ditarik oleh leasing.



Korban yang panik kemudian dibawa oleh para pelaku dengan menggunakan mobil berbeda, setelah di jalan sepi, korban kemudian diturunkan sementara mobil truk korban dibawa kabur oleh para pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!