2 Bocah Bersama Orangtuanya di Makassar Dianiaya Pasutri Tetangganya

Kamis, 18 Maret 2021 - 05:59 WIB


Baca juga: Aniaya Anak di Bawah Umur, Polres Pemalang Amankan 5 Anak Jalanan



“Aparat Kepolisan Polsek Panakukang sudah mengamankan dua orang terduga pelaku penganiaayan yang berstatus pasangan suami itu. Kini kasus tersebut masih dalam upaya penyelidikan Polisi,” kata Kompol Jamal Fatur.

Guna mengungkap motif kedua pelaku yang tega menganiaya dua bocah bersama orang tuanya dua orang terduga pelaku sementara menjalani pemeriksaan akan di erat kasus penganiayaan anak dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!