Bejat! Oknum Guru SMK di Medan Cabuli dan Setubuhi 2 Anak Kandungnya
Rabu, 17 Maret 2021 - 20:02 WIB
MEDAN - Bejat itulah kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan seorang oknum guru di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medan Sunggal berinisial NIS (41) warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan Sumatera Utara. Betapa tidak, kedua anak kandungnya yang masih sangat belia NNS (9) dan KS (6) telah dicabulinya dan disetubuhi di rumahnya sendiri.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban melihat kejadian aneh. Pada hari Sabtu 15 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu, kata Kapolsek, ketika sang ibu sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran sementara pelaku sedang mengajari anak yang laki-laki. Lalu sang ibu melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda. Lalu dia bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.
"Karena penasaran, usai memasak sang ibu memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah anaknya pernah bersetubuh sama bapak?”. Lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu 13 Januari 2021 kemarin itu mak,”. Mendengar keterangan anaknya, saksi segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021," kata Kapolsek saat melakukan konpers di Mako Polsek Sunggal dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dan Kanit Provost Aiptu S Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.
Baca juga: Tuban Gempar, Pemuda Terekam Cium Alat Kelamin Wanita di Kafe Saat Siang Bolong
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kapolsek.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban melihat kejadian aneh. Pada hari Sabtu 15 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Baca Juga
Saat itu, kata Kapolsek, ketika sang ibu sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran sementara pelaku sedang mengajari anak yang laki-laki. Lalu sang ibu melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda. Lalu dia bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.
"Karena penasaran, usai memasak sang ibu memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah anaknya pernah bersetubuh sama bapak?”. Lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu 13 Januari 2021 kemarin itu mak,”. Mendengar keterangan anaknya, saksi segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021," kata Kapolsek saat melakukan konpers di Mako Polsek Sunggal dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dan Kanit Provost Aiptu S Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.
Baca juga: Tuban Gempar, Pemuda Terekam Cium Alat Kelamin Wanita di Kafe Saat Siang Bolong
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kapolsek.
(sms)
tulis komentar anda