Peras Korban saat Indehoy di Hotel, 3 Polisi Gadungan di Tulungagung Diringkus
Rabu, 17 Maret 2021 - 18:50 WIB
Dari keterangan pelaku DS, polisi menjemput paksa pelaku AG dan SJ di rumah masing masing. Sama dengan rekannya. Keduanya juga mengakui perbuatannya. Di depan petugas, ketiga pelaku membeberkan modus kejahatan yang mereka lakukan. Mereka memulai aksi dengan membuntuti korban, yakni warga Kecamatan Pagerwojo yang tengah membooking perempuan.
Korban mendapatkan wanita panggilan dari media sosial. Polisi masih menyelidiki kaitan perempuan panggilan tersebut dengan aksi pelaku. Saat asyik berkencan di dalam kamar hotel, ketiga pelaku tiba tiba datang, dan menggedor pintu hotel. Pelaku AG dan SJ mengaku sebagai aparat polisi.
Baca juga: Tuban Gempar, Pemuda Terekam Cium Alat Kelamin Wanita di Kafe Saat Siang Bolong
Sedangkan pelaku DS sebagai juru rekam. Mereka langsung menggelandang korban ke luar hotel untuk dibawa ke dalam mobil. “Korban diancam dibawa ke jalur hukum," kata Tri Sakti. Korban yang diancam atas pelanggaran asusila, seketika syok. Ia dinterogasi. Ponselnya disita. Uang tunai Rp700.000, dirampas.
Melihat korbannya ketakutan, pelaku kemudian menawarkan jalan damai. Asal membayar Rp 3 juta, kasusnya tidak akan berlanjut ke ranah hukum. Korban yang berusia 22 tahun tersebut, hanya bisa mengiyakan. Namun begitu lepas dari para pelaku, korban langsung melapor ke Polres Tulungagung.
Korban mendapatkan wanita panggilan dari media sosial. Polisi masih menyelidiki kaitan perempuan panggilan tersebut dengan aksi pelaku. Saat asyik berkencan di dalam kamar hotel, ketiga pelaku tiba tiba datang, dan menggedor pintu hotel. Pelaku AG dan SJ mengaku sebagai aparat polisi.
Baca juga: Tuban Gempar, Pemuda Terekam Cium Alat Kelamin Wanita di Kafe Saat Siang Bolong
Sedangkan pelaku DS sebagai juru rekam. Mereka langsung menggelandang korban ke luar hotel untuk dibawa ke dalam mobil. “Korban diancam dibawa ke jalur hukum," kata Tri Sakti. Korban yang diancam atas pelanggaran asusila, seketika syok. Ia dinterogasi. Ponselnya disita. Uang tunai Rp700.000, dirampas.
Melihat korbannya ketakutan, pelaku kemudian menawarkan jalan damai. Asal membayar Rp 3 juta, kasusnya tidak akan berlanjut ke ranah hukum. Korban yang berusia 22 tahun tersebut, hanya bisa mengiyakan. Namun begitu lepas dari para pelaku, korban langsung melapor ke Polres Tulungagung.
Lihat Juga :