Dampak Corona, Walkot Kirim Surat ke Presiden Minta Gas Disubsidi

Sabtu, 18 April 2020 - 13:34 WIB
foto/SINDOnews/BerryBrima
PRABUMULIH - Menanggapi adanya permintaan Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, untuk menggratiskan pemakaian gas kota dan air bersih untuk dua hingga tiga bulan ke depan, Pemerintah Kota Prabumulih akan mengirimkan surat ke Presiden Republik Indonesia yang berisi meminta kebijakan presiden agar memberikan subsidi pembayaran gas kota ke masyarakat.

Menurut walikota Prabumulih Ridho Yahya, semua itu dilakukan untuk mengurangi beban warga yang terdampak akibat virus Covid-19.

"Rencana pemberian keringanan pembayaran bagi pelanggan gas kota, akan kami ajukan dulu ke pemerintah pusat. Kami meminta kebijakan presiden melalui surat yang akan kami kirimkan," jelas Ridho Yahya, usai menggelar teleconference dengan Gubernur Sumatera Selatan, Jumat (17/42020).



Alasan pihaknya langsung berkirim surat ke presiden dan bukan Menteri ESDM, karena gas kota merupakan proyek strategis nasional yang berada di bawah naungan PT Pertamina, selaku perusahaan migas negara. "Bukan hanya presiden, surat juga ditembuskan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," paparnya. ( Baca: Dirut Bank Sumsel Babel Positif Corona, Petugas Bank Dibekali APD )

Terkait adanya anggota DPRD dari Partai PPP, yang meminta digratiskan selama tiga bulan bagi warga yang terdampak virus Covid-19, Ridho mengaku pihaknya meminta agar diberikan keringanan terhadap pelanggan gas jika tak bisa gratis 100 persen.

"Kita minta diberi keringanan, kalau tidak bisa gratis selama corona, minimal dikurangi atau ada keringanan 50 persen," ungkapnya.

Nah, terkait pengguna air bersih milik PDAM, pemerintah mengaku sudah memanggil diruktur PDAM dan saat ini tengah dibahas sejauh mana keinginan warga tersebut bisa direalisasikan.

"Pihak manajemen PDAM sedang membahas masalah tersebut, dan kami belum melaporkan hasilnya," terang walikota.
(ihs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content