Napi Lapas Nusakambangan dan Lapas Sukamiskin Kendalikan Penjualan Sabu di Tasikmalaya

Rabu, 17 Maret 2021 - 13:49 WIB
Baca juga: Tuban Gempar, Pemuda Terekam Cium Alat Kelamin Wanita di Kafe Saat Siang Bolong

Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari penangkapan para tersangka ini, mencapai sebanyak 14 gram. Selain mengungkap kasus sabu, dalam pengungkapan itu juga terdapat satu kasus peredaran ganja , tiga kasus tembakau sintetis, tiga kasus psikotropika, dan dua kasus penyalahgunaan obat farmasi.

"Selain menangkap para tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 70 gram ganja , 60 gram tembakau sintetis, 49 butir psikotropika, dan 857 butir obat farmasi," terang Doni. Baca juga: Tangis Warga Desa Tiwet Pecah, Saat Ujut Priyanto Meregang Nyawa Usai Digigit Ular

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal sesuai kasusnya masing-masing di antaranya pasal 111, pasal 112, pasal 114, pasal 62, dan pasal 132 UU No. 35/2009 tentang narkotika , serta pasal 196, dan pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!