Dampak Pandemi COVID-19 di Jatim, 7.246 Tenaga Kerja PHK dan 34.138 Dirumahkan
Rabu, 17 Maret 2021 - 08:22 WIB
SURABAYA - Sebanyak 7.246 tenaga kerja di Jawa Timur (Jatim) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kontrak kerja yang disebabkan perusahaan tempat mereka bekerja berhenti beroperasi akibat pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, adanya PHK yang begitu masif selama pandemi COVID-19 harus diantisipasi bersama.
Dia mengharap ada partisipasi aktif dari Disnaker Kabupaten/Kota untuk turut menanggulangi gelombang PHK akibat pandemi COVID-19. "Kami terus mendata tenaga kerja yang terdampak pandemi COVID-19," katanya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Pandemi COVID-19 Gerus Penjualan Sepeda Motor di Jawa Timur
Himawan menambahkan, banyaknya gelombang PHK ini juga disebabkan banyak toko atau industri yang berhenti beroperasi atau tutup karena terdampak pandemi COVID-19. Padahal karyawannya berjumlah ratusan atau ribuan.
"Dari data yang ada, sebanyak 7.246 tenaga kerja yang terkena PHK itu berasal dari 341 perusahaan. Jumlah itu yang melapor ke kita. Yang tidak melapor bisa jadi lebih banyak," imbuhnya.
Sementara itu, lanjut dia, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19 sebanyak 34.138 tenaga kerja dari 608 perusahaan. Mereka kini juga tengah menanti adanya lapangan kerja baru.
Baca juga: Rugi Rp25 Miliar, Perusahaan Kosmetik Ini Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polda Metro Jaya
"Tenaga kerja yang terkena PHK atau yang dirumahkan ini tentu menambah jumlah pengangguran. Bahkan bisa juga menimbulkan masalah sosial," ujar Himawan.
Dia menyatakan, untuk mengatasi pengangguran, dibutuhkan pembukaan lapangan kerja secara besar-besaran. Namun yang bisa dilakukan oleh Disnaker adalah memberikan pelatihan untuk peningkatan skill dari tenaga kerja yang telah di PHK maupun dirumahkan.
"Bagi mereka yang terkena, ketika diberi pelatihan skill baru yang berbeda dengan bidang pekerjaan sebelumnya, cenderung susah. Kalau tenaga kerja baru lebih mudah," pungkas Himawan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, adanya PHK yang begitu masif selama pandemi COVID-19 harus diantisipasi bersama.
Dia mengharap ada partisipasi aktif dari Disnaker Kabupaten/Kota untuk turut menanggulangi gelombang PHK akibat pandemi COVID-19. "Kami terus mendata tenaga kerja yang terdampak pandemi COVID-19," katanya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Pandemi COVID-19 Gerus Penjualan Sepeda Motor di Jawa Timur
Himawan menambahkan, banyaknya gelombang PHK ini juga disebabkan banyak toko atau industri yang berhenti beroperasi atau tutup karena terdampak pandemi COVID-19. Padahal karyawannya berjumlah ratusan atau ribuan.
"Dari data yang ada, sebanyak 7.246 tenaga kerja yang terkena PHK itu berasal dari 341 perusahaan. Jumlah itu yang melapor ke kita. Yang tidak melapor bisa jadi lebih banyak," imbuhnya.
Sementara itu, lanjut dia, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19 sebanyak 34.138 tenaga kerja dari 608 perusahaan. Mereka kini juga tengah menanti adanya lapangan kerja baru.
Baca juga: Rugi Rp25 Miliar, Perusahaan Kosmetik Ini Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polda Metro Jaya
"Tenaga kerja yang terkena PHK atau yang dirumahkan ini tentu menambah jumlah pengangguran. Bahkan bisa juga menimbulkan masalah sosial," ujar Himawan.
Dia menyatakan, untuk mengatasi pengangguran, dibutuhkan pembukaan lapangan kerja secara besar-besaran. Namun yang bisa dilakukan oleh Disnaker adalah memberikan pelatihan untuk peningkatan skill dari tenaga kerja yang telah di PHK maupun dirumahkan.
"Bagi mereka yang terkena, ketika diberi pelatihan skill baru yang berbeda dengan bidang pekerjaan sebelumnya, cenderung susah. Kalau tenaga kerja baru lebih mudah," pungkas Himawan.
(msd)
tulis komentar anda