Besok Pagar Beton di Ciledug Dirobohkan, Satpol PP Siapkan Alat Berat

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:57 WIB
Kendati demikian, lanjut Gufron, pihaknya akan memakai dasar hukum penindakan ini pada dua hal saja, yakni Perda Perizinan dan Ketertiban Umum. Untuk yang terakhir, aksi pemagaran ahli waris telah menyebabkan terganggunya ketertiban umum.

"Besok jam 8 kita bongkar. Paling lama jam 9 sudah berjalan. Tembok kiri kanan kita bongkar. Kalau kita lebih ke Perda Perizinan dan ketertiban umum. Tidak ada proses negosiasi lagi, bukan di kami," jelasnya.

Sementara itu, ahli waris pemilik tanah H Ruli mengatakan, pihak Pemkot Tangerang tidak bisa berbuat seenaknya saja dengan mengatasnamakan warga membongkar pagar betonnya. Dia juga warga yang memiliki hak dan kewajiban sama.

"Biarin saja, biarin saja. Kan Pak Ruli juga nanti bisa gugat balik. (Pemerintah) Dia harus musyawarah dulu dong dengan yang bikin, kenapa dibikin pagar, kan harus ada klarifikasi," pungkas istri Ruli. (Baca juga; Pintu Negosiasi Tertutup, Ruli Ngotot Pagar Beton Miliknya Tidak Dibongkar )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!