Tempat Hiburan Karaoke Dibuka, Ini Skema Protokol Kesehatan Asphija

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:03 WIB
Adapun skema pembukaan tempat karoeke dibuat dengan sejumlah langkah yang lumayan rumit. Hanna menjelaskan, para pengusaha harus mengajukan surat permohonan pembukaan tempat usaha, dilampiri dengan protokol kesehatan dari tempat usaha dengan pedoman dari protokol standar Asphija. (Baca juga; Pemprov DKI Beri Sinyal Pembukaan Kembali Karaoke, Asphija Tetap Apresiasi Meski Telat )

Selain itu, tambah Hanna, pengelola juga harus melampirkan pakta integritas yang berisi tanda tangan dari pengusaha yang siap berkomitmen dalam melaksanakan protokol kesehatan. "Nanti apabila penguasaha ada poin-poin inovasi yang jauh lebih baik dari pedoman asphija ya mereka boleh menyisipkan itu," katanya.

Apabila nantinya pedoman sudah dilaksanakan dengan baik, Hanna berharap tidak ada lagi para pengusaha yang bermain 'kucing-kucingan'. "Nanti gara-gara satu tempat aja bisa merugikan tempat-tempat lain yang sudah kooperatif, disiplin gitu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan sinyal akan membuka tempat karaoke. Lewat Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya pada 8 Maret lalu, sektor usaha itu diminta untuk melakukan persiapan beroperasi kembali.

Dalam suratnya, Gumilar mengatakan persiapan ini dilakukan karena mengingat masyarakat sudah membentuk pola kebiasaan baru dan menjaga diri selama masa pandemi COVID-19. Selain itu, penutupan yang dilakukan selama sekitar satu tahun ini memberikan dampak pada sektor usaha pariwisata.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!