Polres Jakut Ringkus Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu Jaringan Jakarta - Subang
Selasa, 16 Maret 2021 - 17:12 WIB
Menurut Guruh, pelaku S bertindak sebagai perantara yang menjual langsung buku nikah kepada konsumennya. Dari pelaku S, polisi kemudian berhasil melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lain, yakni AH, A, dan BS, yang merupakan otak sindikat ini.
Polisi selanjutnya menangkap tiga pelaku lain berinisial S, Y, dan K. Mereka ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat. Jadi total ada tujuh tersangka yang diringkus.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, dan mesin cetak.
Dari hasil pendalam pihak kepolisian, sindikat yang telah terorganisir ini melakukan aksinya dari sejak 2015 dan sering melayani pasangan suami istri yang menikah, namun tidak resmi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," tukasnya.
Polisi selanjutnya menangkap tiga pelaku lain berinisial S, Y, dan K. Mereka ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat. Jadi total ada tujuh tersangka yang diringkus.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, dan mesin cetak.
Dari hasil pendalam pihak kepolisian, sindikat yang telah terorganisir ini melakukan aksinya dari sejak 2015 dan sering melayani pasangan suami istri yang menikah, namun tidak resmi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :