Kabupaten Malang Pastikan Tidak Alami Kelangkaan Pupuk

Selasa, 16 Maret 2021 - 14:07 WIB
“Jadi, regulasi pupuk ini diatur oleh pusat. Yang mana untuk Jatim, termasuk Kabupaten Malang diberi amanah tentang data petani melalui eRDKK. Sedangkan yang ditugaskan membagi kartu tani adalah BNI 46. Dan distribusi pupuk, yang ditugasi adalah Pupuk Indonesia Holding Company,” tuturnya.

Mekanisme penggunaan kartu tani dan infrastruktur kartu tani masih terus dibenahi. Bank BNI juga masih terus mensosialisasikan cara penggunaannya.

"Mekanisme pemberian pupuk, karena distribusi belum lancar. Tapi barangnya sudah ada. Untuk menebus itu, harus melalui mekanisme yang sudah disiapkan,” ujar Budiar Anwar. (CM)
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!