Sidang Habib Rizieq Ditunda, Kuasa Hukum Pastikan Tetap Ajukan Eksepsi
Selasa, 16 Maret 2021 - 12:45 WIB
Dia menjelaskan, tuntutan JPU yang dipermasalahkan yakni adanya pasal yang disangkakan terkiat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani enam menteri yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Baca: Ketika Suara Habib Rizieq yang Menggelegar Kini ‘Tidak Terdengar’ di Ruang Sidang
"Ada pasal 160 KUHP dan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dalam peristiwa itu pasal 160 KUHP delik pidana umum tidak bisa di-juncto kan dengan delik pidana khusus. Maka surat dakwaan itu kami menanggap batal demi hukum," tuturnya.
Tiga perkara perkara Habib Rizieq yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.
Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Serta perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.
"Ada pasal 160 KUHP dan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dalam peristiwa itu pasal 160 KUHP delik pidana umum tidak bisa di-juncto kan dengan delik pidana khusus. Maka surat dakwaan itu kami menanggap batal demi hukum," tuturnya.
Tiga perkara perkara Habib Rizieq yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.
Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Serta perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.
(hab)
Lihat Juga :