Ikut Suami Jual Sabu, IRT di Bangka Selatan ditangkap Polisi

Selasa, 16 Maret 2021 - 03:11 WIB
Barang Bukti Sabu yang diamankan Polisi dari ZT dan Suaminya. (Foto: iNews.id/ Wiwin Suseno)
BANGKA SELATAN - ZT (30) Ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ditangkap Tim Satgas Gakkum Ops Antik Menumbing 2021 Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

ZT ditangkap bersama suaminya IP (37) yang juga diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu (07/03/2021) di kediamannya di Desa Bangka Kota. Dari tangan kedua pasutri ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket dengan berat bruto 11,27 gram.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus didampingi Kasat Res Narkoba AKP Yandri C Akip mengatakan, penangkapan kedua pasutri tersebut bermula dari adanya informasi warga.

"Penangkapan kedua tersangka ini merupakan rangkaian dari operasi antik menumbing 2021 yang digelar Polres Bangka Selatan sejak 1 Maret hingga 12 Maret 2021. Setelah mendapatkan informasi dari warga, Tim Satgas Gakkum Ops Antik Menumbing langsung bergerak cepat hingga pada Minggu (07/03/2021) kedua tersangka berhasil ditangkap di kediamannya bersama barang bukti 24 paket sabu seberat 11,27 gram," katanya Senin (15/03/2021). Baca: Belum Digunakan, Ruang Tunggu Bandara Siau Hancur Disapu Angin.

IRT tersebut bersama suaminya, kata dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun Penjara. Baca Juga: Jual Barang Bekas, 2 Pria Ngaku Anggota Tim Prabu Ditangkap.
(nag)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content