7 Jenis Kendaraan Ini Dibolehkan Dikawal Polisi

Selasa, 16 Maret 2021 - 06:30 WIB
Akmal menyebutkan fungsi pengawalan menjadi wewenang dari kepolisian. Hal itu menjadi salah satu dari tugas pokok Polri yang berkaitan dalam memberikan pengamanan.

Baca juga: Polisi Dilarang Kawal Moge dan Komunitas Mobil Mewah

"Hakikat dari pengawalan adalah memberikan pengamanan baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri," jelasnya.

Tugas tersebut juga tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan.

Diketahui, pada Jumat (12/3/2021) PJR Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penilangan kepada pengemudi mobil Porsche yang dinilai berkendara ugal-ugalan di off ramp Taman Mini Indonesia Indah. Pengemudi Porsche itu merupakan satu dari 25 mobil mewah yang tengah melakukan konvoi. "Mereka dikawal sama Dishub dan sebenarnya nggak boleh," kata Akmal.

Dia memastikan Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan pada pengendara umum.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!