Rumah Bernyanyi Tanpa Izin di Wajo Ditutup Satpol PP

Senin, 15 Maret 2021 - 17:29 WIB
"Kami memberikan tindakan surat pernyataan tertulis kepada pemilik atau pengelola New Hokki. Untuk menutup sendiri usahanya, terhitung 14 Maret 202, 1 X 24 jam," ujar Mihruddin, Senin, (15/3/2021).

Penutupan tersebut diberikan, karena pengelola atau pemilik usaha beroperasi tanpa melengkapi izin diatur oleh Pemkab Wajo . Perbuatannya melanggar pasal 15 Perda Wajo No 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Apabila kami temukan lagi beroperasi tanpa izin petugas akan dilakukan upaya penutupan," ucapnya.

Dalam patroli tersebut, petugas melayangkan surat teguran tertulis, selain tidak memiliki izin. Aktivitas rumah bernyanyi tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan (protkes). Sesuai Perbup Wajo No. 87 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Pengelola juga tidak mengatur jarak tempat duduk pengunjung dalam ruangan bernyanyi," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!