Sok Jagoan dan Berisik di Jalan, 15 Remaja Bandung Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Minggu, 14 Maret 2021 - 23:28 WIB
Mendapat laporan dari warga yang resah, personel Satlantas, Sabhara, dan Satreskrim Polrestabes Bandung langsung bergerak. Petugas mengamankan 15 remaja dan 10 sepeda motor. "Kami mengepung dan mengamankan mereka," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto bersama Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (14/3/2021) malam.
AKBP M Rano Hadianto mengemukakan, 15 remaja itu masih berstatus pelajar dari lima SMA di Kota Bandung. "Aksi mereka ini mengganggu para pengguna jalan. Bawa bendera, berknalpot bising, dan mengendarai motor dengan zig-zag. Itu membahayakan pengguna jalan lain," ujarnya.
Saat diperiksa, para remaja itu tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Karena itu, petugas melakukan sanksi tilang dan sepeda motor mereka ditahan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, 15 remaja yang diamankan itu diberikan tindakan pembinaan. "Motif mereka hanya ingin berkumpul dan konvoi. Sejauh ini belum ada indikasi anggota geng motor," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Kepada para remaja itu, ujar Adanan, petugas hanya menerapkan UU Perlindungan Anak karena mereka masih di bawah umur. Selain itu, petugas memanggil para orang tua dan guru tempat mereka bersekolah.
AKBP M Rano Hadianto mengemukakan, 15 remaja itu masih berstatus pelajar dari lima SMA di Kota Bandung. "Aksi mereka ini mengganggu para pengguna jalan. Bawa bendera, berknalpot bising, dan mengendarai motor dengan zig-zag. Itu membahayakan pengguna jalan lain," ujarnya.
Saat diperiksa, para remaja itu tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Karena itu, petugas melakukan sanksi tilang dan sepeda motor mereka ditahan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, 15 remaja yang diamankan itu diberikan tindakan pembinaan. "Motif mereka hanya ingin berkumpul dan konvoi. Sejauh ini belum ada indikasi anggota geng motor," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Kepada para remaja itu, ujar Adanan, petugas hanya menerapkan UU Perlindungan Anak karena mereka masih di bawah umur. Selain itu, petugas memanggil para orang tua dan guru tempat mereka bersekolah.
Lihat Juga :