2 Mama Muda di Tanjungbalai Terciduk saat Transaksi Narkoba
Minggu, 14 Maret 2021 - 16:21 WIB
TANJUNGBALAI - Nasib sial dialami dua mama muda di Tanjungbalai . Keduanya terciduk polisi saat transaksi narkoba Jalan Utama, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kedua Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dibekuk itu yakni, Ayudiani alias Ayu (27), Nurlela alias Ela (29), keduanya warga Kecamatan Datuk Bandar. Selain itu, polisi juga meringkus seorang pria bernama Febri Nicolas Simanjuntak alias Nico (43), warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah atas informasi masyarakat, Jumat (13/3/2021) pukul 22.30 WIB.
“Barang bukti diamankan berupa sabu-sabu dalam kemasan tiga pelastik klip sebanyak 4,67 gram, 1 unit timbangan elektrik dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp260.000,” katanya.
Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka Ayu dan Ela yang sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Utama, Kelurahan Pulau Simardan, Datuk Bandar Timur. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2,17 gram sabu-sabu.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka Febri Nicolas Simanjuntak, warga Jalan Manggis, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Ketika digerebek, tersangka Nicolas tak berkutik dengan barang bukti 2,50 gram. Sehingga total barang bukti yang diamankan 4,67 gram sabu-sabu.
Atas perbuatannya, sambung Kapolres para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (!) Yo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Kedua Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dibekuk itu yakni, Ayudiani alias Ayu (27), Nurlela alias Ela (29), keduanya warga Kecamatan Datuk Bandar. Selain itu, polisi juga meringkus seorang pria bernama Febri Nicolas Simanjuntak alias Nico (43), warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah atas informasi masyarakat, Jumat (13/3/2021) pukul 22.30 WIB.
“Barang bukti diamankan berupa sabu-sabu dalam kemasan tiga pelastik klip sebanyak 4,67 gram, 1 unit timbangan elektrik dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp260.000,” katanya.
Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka Ayu dan Ela yang sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Utama, Kelurahan Pulau Simardan, Datuk Bandar Timur. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2,17 gram sabu-sabu.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka Febri Nicolas Simanjuntak, warga Jalan Manggis, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Ketika digerebek, tersangka Nicolas tak berkutik dengan barang bukti 2,50 gram. Sehingga total barang bukti yang diamankan 4,67 gram sabu-sabu.
Atas perbuatannya, sambung Kapolres para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (!) Yo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
(nic)
tulis komentar anda