Begini Kronologi Tabrak Lari Pengemudi Mercedes Benz Terhadap Pesepeda di Bundaran HI

Sabtu, 13 Maret 2021 - 20:00 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menjadikan pengemudi Mercedes Benz inisial MDA (19) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari Pesepeda di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat. Foto/Istimewa/Polda Metro Jaya
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menjadikan pengemudi Mercedes Benz inisial MDA (19) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kronologis kejadian nahas tersebut.

"Kronologi kejadian, pada saat kendaraan Mercy B1728 SAQ yang dikemudikan oleh saudara MDA melaju dari utara ke selatan. Sampai di Jalan MH Thamrin di TKP diduga berpindah lajur ke kiri, dan akhirnya menabrak atau menyerempet sepeda yang dikendarai oleh saudara Ivan Christopher yang berjalan searah di sebelah kiri," kata Sambodo kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).



Sambodo menambahkan, pengendara sepeda terjatuh dan terlindas roda kiri mobil. Akibat terlindas, korban mengalami luka berat. Setelah kejadian tersebut maka dari pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian untuk melaksanakan olah TKP. (Baca juga; Berumur 19 Tahun, Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Resmi Tersangka )

"Kemudian juga bagaimana foto-foto viral beri pertolongan pada korban, amankan barang bukti sepeda dan termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang lihat langsung di TKP. Selain itu juga mencari dan mendatakan CCTV yang ada di sekitar lokasi termasuk kamera ETLE di Jalur Sudirman Thamrin dan Jakarta. Akhirnya kami melaksanakan penyelidikan kepada tersangka dan melaksanakan juga visum pada korban," urainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!