Setahun Dipotong Alasan COVID-19, Karyawan PT EJM Demo Minta Gaji Disesuaikan Lagi

Sabtu, 13 Maret 2021 - 10:48 WIB
Puluhan karyawan PT Erakarya Jatayu Mas (EJM) berunjukrasa dan berorasi di pintu gerbang perusahaan di Jalan Amal Luhur, Medan, Sumatera Utara. (Foto: SINDONews/Ahmad Ridwan)
MEDAN - Puluhan karyawan PT Erakarya Jatayu Mas (EJM) berunjukrasa dan berorasi di pintu gerbang perusahaan di Jalan Amal Luhur, Medan , Sumatera Utara. Pekerja menuntut managemen perusahaan untuk kembali menerapkan jam operasional sekaligus mengembalikan gaji sesuai UMK sebesar Rp3,3 juta, Jumat (12/3/2021).

Unjukrasa pekerja perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini berlangsung damai, di bawah pengawalan petugas security. Namun hingga orasi selesai, tak seorangpun pihak perusahaan berkenan menemui pendemo yang membentangkan spanduk berisi sejumlah tuntan.



Koordinator aksi, Bambang Wahyudiyono mengatakan, sebelum pandemi pekerja digaji sesuai UMK Medan sebesar Ro3,3 juta. Namun dengan alasan pandemi, managejen mengurangi gaji menjadi Rp2,4 juta. Kebijakan ini tentnya tidak sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 89 Ayat 3 UU NO 13 Tahun 2003 dan Pergub Sumut untuk Kabupaten/Kota yang menetapkan UMK Rp3,3 juta perbulan.

"Sudah setahun gaji kami dari UMK dikurangi menjadi Rp,24 juta. Ada pengurangan kurang lebih Rp900 ribu setiap bulan dengan alasan pandemi. Kalau gaji kami dikurangi, ekonomi keluarga kami terganggu dan kemana harus kami cari kekurangannya," sebut pekerja.
(zai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content