Jangan Terlena Relaksasi Acara Seni, Pemkot Bakal Evaluasi Dua Minggu
Jum'at, 12 Maret 2021 - 15:19 WIB
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bakal mengevaluasi relaksasi kegiatan seni setiap dua minggu. Sehingga, para pelaku seni diminta jangan terlalu euphoria berlebihan, namun komitmen menerapkan protokol kesehatan.
Relaksasi seni dan event, dilakukan per 9 Maret 2021 melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021. Regulasi baru mengenai penanganan Covid-19 di Kota Bandung ini memuat kebijakan baru dari Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memberikan pelonggaran untuk kegiatan kesenian.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya mengungkapkan, keputusan merelaksasi bidang seni sudah melalui pembahasan di rapat terbatas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dengan catatan utamanya yakni tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Baca juga: Total 29 Tewas dalam Tragedi Bus Maut di Tanjakan Cae, 1 Korban Masih Dirawat di ICU
“Perwal terbaru nomor 28 tahun 2021 salah satu isinya adalah memberikan ruang untuk melakukan acara musik. Tetapi protokol ketat dan hanya dengan 30 persen kapasitas ruang yang ada. Pak Wali Kota sudah memberikan ruang untuk memperbolehkan itu,” ucap Sony dalam acara yang digelar secara daring pada Kamis, (11/3/2021).
Sony menuturkan, Pemkot Bandung bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung selalu mengevaluasi setiap dua pekan. Tujuannya untuk melihat perkembangan terkini di lapangan sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
Karena, ujar Sony, di samping beragam upaya untuk penanganan kesehatan juga turut diiringi dengan strategi untuk mendongkrak kembali sektor perekonomian. Tak terkecuali dari bidang kesenian yang turut berkontribusi.
“Pemkot selalu mengevaluasi setiap 14 hari bersama jajaran Forkopimda. Kita melihat kondisi dan memutuskan aturan baru sesuai dengan dinamika terjadi. Karena kita harus menyeimbangkan antara kondisi kesehatan dan kondisi ekonomi,” ujarnya.
Baca juga: Baru Diwisuda! Guru Cantik Ini Gagal Menikah karena Jadi Korban Bus Maut di Sumedang
Relaksasi seni dan event, dilakukan per 9 Maret 2021 melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021. Regulasi baru mengenai penanganan Covid-19 di Kota Bandung ini memuat kebijakan baru dari Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memberikan pelonggaran untuk kegiatan kesenian.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya mengungkapkan, keputusan merelaksasi bidang seni sudah melalui pembahasan di rapat terbatas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dengan catatan utamanya yakni tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Baca juga: Total 29 Tewas dalam Tragedi Bus Maut di Tanjakan Cae, 1 Korban Masih Dirawat di ICU
“Perwal terbaru nomor 28 tahun 2021 salah satu isinya adalah memberikan ruang untuk melakukan acara musik. Tetapi protokol ketat dan hanya dengan 30 persen kapasitas ruang yang ada. Pak Wali Kota sudah memberikan ruang untuk memperbolehkan itu,” ucap Sony dalam acara yang digelar secara daring pada Kamis, (11/3/2021).
Sony menuturkan, Pemkot Bandung bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung selalu mengevaluasi setiap dua pekan. Tujuannya untuk melihat perkembangan terkini di lapangan sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
Karena, ujar Sony, di samping beragam upaya untuk penanganan kesehatan juga turut diiringi dengan strategi untuk mendongkrak kembali sektor perekonomian. Tak terkecuali dari bidang kesenian yang turut berkontribusi.
“Pemkot selalu mengevaluasi setiap 14 hari bersama jajaran Forkopimda. Kita melihat kondisi dan memutuskan aturan baru sesuai dengan dinamika terjadi. Karena kita harus menyeimbangkan antara kondisi kesehatan dan kondisi ekonomi,” ujarnya.
Baca juga: Baru Diwisuda! Guru Cantik Ini Gagal Menikah karena Jadi Korban Bus Maut di Sumedang
Lihat Juga :
tulis komentar anda