Napi Lapas Ternate Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Penjara

Kamis, 11 Maret 2021 - 17:03 WIB
CH alias Koko, kurir sabu dan bandarnya IS alias Kancil, narapidana Lapas Ternate diamankan di Mapolres Ternate. Foto/iNews TV/Ismail Sangaji
TERNATE - Polsek Ternate Utara, kembali meringkus kurir narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh jaringan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambula, Ternate, Maluku Utara.



CH alias Koko (33) dibekuk petugas di Kelurahan Kasturian Ternate Tengah dengan barang bukti sabu 60.32 gram. Dari pengakuan CH, barang haram itu dikendalikan oleh salah satu napi narkoba Lapas Jambula Ternate.





Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada didampingi mengungkapkan, anggota Unit Resmob Polsek Ternate Utara mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai CH menyimpan narkotika jenis sabu pada Sabtu (6/3/2021)

"Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Ternate Utara langsung melakukan penyelidikan selama tiga hari terhadap tersangka CH alias Koko, dan menemukan barang bukti yang diamankan di kamar kosnya," kata Aditya, Kamis (11/03/2021).

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa sabu yang disimpan adalah milik tersangka IS alias Kancil, napi narkotika Lapas Kelas IIA Ternate.

"Pada pukul 22.30 WIT tim Unit Resmob Serigala Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Utara Iptu Joni Aryanto, menuju ke Lapas Kelas IIA Ternate dan pegawai Lapas mengamankan barang bukti satu buah pirek warna merah dan pipet kaca," ujar Aditya.

IS mengakui telah memberi CH tugas menjemput sabu dan menyimpannya. Selanjutnya, sabu tersebut ditimbang dan dikemas dalam saset kecil.

"Tersangka CH alias Koko yang dikendalikan oleh IS alias Kancil dari dalam Lapas dengan menggunakan handphone kemudian mendistribusikan dengan cara meletakkan di tempat-tempat yang telah di tentukan oleh kedua tersangka," terangnya.

Aditya mengatakan, barang bukti yang diamankan oleh anggota tim Unit Resmob Gamalama Utara dua saset kecil bening berisi sabu dengan berat 60,32, tiga pak plastik bening ukuran 5x3 belum terpakai, satu buah timbangan saku digital, dua unit ponsel serta satu buah pirek kaca.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content