AKHKI-AAI Beri Pelatihan Kekayaan Intelektual untuk Advokat

Kamis, 11 Maret 2021 - 13:42 WIB
“Keberadaan profesi konsultan kekayaan intelektual tak hanya memberikan pendampingan, tapi juga meningkatkan produktivitas baik dalam bentuk komersialisasi maupun lisensi kepada UMKM agar produktivitasnya meningkat,” jelas Suyud. Baca: 10 Kelurahan di Jakarta Pusat Masuk Lokasi Khusus Stunting

Selain itu, AKHKI juga membuka peluang kepada masyarakat, organisasi non-pemerintah (LSM), dan perguruan tinggi dalam sosialisasi hak kekayaan intelektual. “Peran perguruan tinggi memiliki peran penting dalam sosialisasi ini,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP AAI M. Ismakmengatakan, kerja sama ini akan membuka perpektif baru dan alternatif bagi para advokat mendalami HAKI. “Ini bisa menambah portofolio advokat khususnya advokat muda. Ke depan kita bisa kembangkan dengan DPC-DPC dan 8.000 anggota AAI,” katanya.

Ketua DPC AAI Jakarta Pusat, Andreas Nahot Silitonga selaku penggagas kerja sama ini menuturkan, kerja sama ini menjadi langkah awal untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu kerja sama ini juga dapat memberikan alternatif bagi para advokat khususnya anggota AAI untuk mendaparkan materi kekhususan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!