Pegawai Non ASN Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 11 Maret 2021 - 10:23 WIB
"Hal ini membuktikan negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuh Deny.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin menyampaikan dukungannya untuk percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non-ASN. Baca juga: Ini yang Ditunggu, Tahun Ini Kota Bandung Usulkan Penerimaan 4.400 Formasi ASN
"Dengan terdaftar sebagai peserta, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung hingga sembuh untuk pengobatan akibat kecelakaan kerja, tidak ada batas biaya lagi, hanya berdasarkan resume medis," ungkap Agus.
Ia menyebutkan betapa pentingnya kepesertaan pegawai non-ASN di BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh peserta dari kecelakaan kerja dan memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan serta tugas sehari hari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin menyampaikan dukungannya untuk percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non-ASN. Baca juga: Ini yang Ditunggu, Tahun Ini Kota Bandung Usulkan Penerimaan 4.400 Formasi ASN
"Dengan terdaftar sebagai peserta, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung hingga sembuh untuk pengobatan akibat kecelakaan kerja, tidak ada batas biaya lagi, hanya berdasarkan resume medis," ungkap Agus.
Ia menyebutkan betapa pentingnya kepesertaan pegawai non-ASN di BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh peserta dari kecelakaan kerja dan memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan serta tugas sehari hari.
(don)
Lihat Juga :