Pegawai Non ASN Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 11 Maret 2021 - 10:23 WIB
BPJamsostek Jawa Timur bersama Ombudsman Jawa Timur. Foto/Ist
SURABAYA - Dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja dan pegawai non aparatur sipil negara (ASN), BPJamsostek gencar melakukan sosialisasi dengan stakeholder.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan setiap pegawai pemerintah Non ASN wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Namun pada kenyataannya masih banyak pegawai non ASN yang belum terlindungi program BPJamsostek," kata Deny, Kamis (11/3/2021). Baca juga: PNS Mau Pergi ke Luar Kota Saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi? Ini Syaratnya
Hal itu sesuai amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sisten Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Dalam pasal 5 ayat (3) Perpres No 109, penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, dilakukan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) paling lambat 1 Juli 2015, termasuk bagi pegawai non-ASN. Baca juga: APRDI Menilai Kasus BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan Jiwasraya dan Asabri
Ia berharap semakin tergugah kesadaran seluruh pemda di Jawa Timur untuk mendaftarkan seluruh pegawai non-ASN dijajarannya sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial.
"Bila kita lihat sudah banyak pegawai negeri dan honor daerah yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, tidak mendapatkan santunan dan pengobatan yang wajar. Dengan masuk dalam program, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung hingga sembuh untuk pengobatan akibat kecelakaan kerja, tidak ada batas biaya lagi, hanya berdasarkan resume medis," katanya.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan setiap pegawai pemerintah Non ASN wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Namun pada kenyataannya masih banyak pegawai non ASN yang belum terlindungi program BPJamsostek," kata Deny, Kamis (11/3/2021). Baca juga: PNS Mau Pergi ke Luar Kota Saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi? Ini Syaratnya
Hal itu sesuai amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sisten Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Dalam pasal 5 ayat (3) Perpres No 109, penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, dilakukan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) paling lambat 1 Juli 2015, termasuk bagi pegawai non-ASN. Baca juga: APRDI Menilai Kasus BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan Jiwasraya dan Asabri
Ia berharap semakin tergugah kesadaran seluruh pemda di Jawa Timur untuk mendaftarkan seluruh pegawai non-ASN dijajarannya sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial.
"Bila kita lihat sudah banyak pegawai negeri dan honor daerah yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, tidak mendapatkan santunan dan pengobatan yang wajar. Dengan masuk dalam program, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung hingga sembuh untuk pengobatan akibat kecelakaan kerja, tidak ada batas biaya lagi, hanya berdasarkan resume medis," katanya.
Lihat Juga :