Pandemi Covid-19, Pedagang Pasar Induk Cibitung Minta Revitalisasi Ditunda
Rabu, 10 Maret 2021 - 14:08 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diminta tidak tergesa-gesa mengambil keputusan untuk merevitalisasi Pasar Induk Cibitung di tengah pandemi Covid-19 .Para pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung beralasan pandemi Covid-19 berimbas pada sektor perekonomian.Mereka berharap pemerintahdapat meninjau kembali agar proses revitalisasi dapat ditunda sementara.
“Jadi kondisi kita sekarang untuk bertahan hidup saja sudah susah sekali. Harapannya agar pemerintah meninjau ulang lagi. Kami tidak menolak, tetapi berharap menunda sampai Covid-19 mereda,” kata Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Juhaeri di Bekasi, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Revitalisasi Pasar Ciputat Dimulai, Relokasi Pedagang Diduga Banyak Permainan
Apalagi,terjadinyaproses intimidasi kepada para pedagang dan pemilik kios/los di Pasar Induk Cibitung untuk membayar uang muka kios/los baru terus berlangsung.Pedagang diminta membayar down payment atau uang muka sebesar 10 persen atau sekitar Rp12,6 juta untuk mendapatkan nomor kios/los ukuran 2×3 meter persegi dibanderol dengan harga Rp126 juta.
Kemudian membayar 30 persen selama berada di penampungan dan sisanya, 60 persen dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru ditempati.Skema serupa juga diterapkan untuk kios ukuran 3×4 meter persegi seharga Rp270 juta. “Tentu saja ini meresahkan dan mencemaskan para pedagang pasar dan pemilik kios/los di Pasar Induk Cibitung,”ungkapnya.
“Jadi kondisi kita sekarang untuk bertahan hidup saja sudah susah sekali. Harapannya agar pemerintah meninjau ulang lagi. Kami tidak menolak, tetapi berharap menunda sampai Covid-19 mereda,” kata Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Juhaeri di Bekasi, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Revitalisasi Pasar Ciputat Dimulai, Relokasi Pedagang Diduga Banyak Permainan
Apalagi,terjadinyaproses intimidasi kepada para pedagang dan pemilik kios/los di Pasar Induk Cibitung untuk membayar uang muka kios/los baru terus berlangsung.Pedagang diminta membayar down payment atau uang muka sebesar 10 persen atau sekitar Rp12,6 juta untuk mendapatkan nomor kios/los ukuran 2×3 meter persegi dibanderol dengan harga Rp126 juta.
Kemudian membayar 30 persen selama berada di penampungan dan sisanya, 60 persen dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru ditempati.Skema serupa juga diterapkan untuk kios ukuran 3×4 meter persegi seharga Rp270 juta. “Tentu saja ini meresahkan dan mencemaskan para pedagang pasar dan pemilik kios/los di Pasar Induk Cibitung,”ungkapnya.
Lihat Juga :