Buron 2 Tahun, Mantan Petinggi BUMN Dibekuk Kejari Bandung
Rabu, 10 Maret 2021 - 12:53 WIB
Iwa menerangkan, kala itu, BUMN bersangkutan menjalin kontrak dengan PT Dataindo Infonet Prima untuk pengadaan barang tersebut.
Akhirnya, BUMN itu mengeluarkan dana hingga Rp10,5 miliar yang berasal dari Kementerian BUMN kepada PT Dataindo Infonet Prima sebagai pemenang pengadaan barang itu.
Belakangan, lanjut Iwa, terungkap bahwa pengadaan barang itu dipenuhi patgulipat. Dari 1.725 alat yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi, seperti tidak ada GPS hingga daya tahan baterai yang rendah.
Pascatercium kejanggalan tersebut, Kejaksaan Agung pun kemudian melacak dan menangkap sejumlah orang. Ada lima tersangka dalam kasus ini.
Direktur PT Dataindo Infonet Prima bernama Effendy Christine sudah lebih dulu dieksekusi, sehingga penangkapan terhadap Budhi menambah jumlah terpidana yang dieksekusi menjadi dua orang.
"Beliau selaku direktur ITE. Adapun kerugian negara Rp9 miliar ini sudah tertangkap dua orang. Insya Allah yang lainnya menyusul," katanya.
Iwa menambahkan, Budhi terbilang licin saat menjadi buronan. Menurut Iwa, Budhi yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung itu termonitor beberapa kali berpindah tempat.
Akhirnya, BUMN itu mengeluarkan dana hingga Rp10,5 miliar yang berasal dari Kementerian BUMN kepada PT Dataindo Infonet Prima sebagai pemenang pengadaan barang itu.
Belakangan, lanjut Iwa, terungkap bahwa pengadaan barang itu dipenuhi patgulipat. Dari 1.725 alat yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi, seperti tidak ada GPS hingga daya tahan baterai yang rendah.
Pascatercium kejanggalan tersebut, Kejaksaan Agung pun kemudian melacak dan menangkap sejumlah orang. Ada lima tersangka dalam kasus ini.
Direktur PT Dataindo Infonet Prima bernama Effendy Christine sudah lebih dulu dieksekusi, sehingga penangkapan terhadap Budhi menambah jumlah terpidana yang dieksekusi menjadi dua orang.
"Beliau selaku direktur ITE. Adapun kerugian negara Rp9 miliar ini sudah tertangkap dua orang. Insya Allah yang lainnya menyusul," katanya.
Iwa menambahkan, Budhi terbilang licin saat menjadi buronan. Menurut Iwa, Budhi yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung itu termonitor beberapa kali berpindah tempat.
Lihat Juga :