Ini Kronologis Penangkapan Kembali Habib Bahar hingga Pencabutan Izin Asimilasi

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:09 WIB
Habib Bahar menempati Blok A (Antasena) kamar 9, Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (19/5/2020). Foto: Ist
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dicabut asimilasinya pada Selasa, 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pencabutan SK asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan.



(Baca juga: Kemenkumham Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar)

Begini kronologis penangkapan kembali Habib Bahar hingga pencabutan izin asimilasinya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!