Serang Gempar, Selama 5 Tahun Pria Beristri Ini Cabuli Tiga Gadis Kakak Beradik

Selasa, 09 Maret 2021 - 20:02 WIB
Seorang karyawan swasta warga di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten tega mencabuli tiga gadis kakak beradik tetangganya yang masih di bawah umur. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
SERANG - Seorang karyawan swasta warga di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang , Banten tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur. Bejadnya, yang menjadi korban adalah remaja putri kakak beradik berusia 13, 15 dan 17 tahun.

Baca juga: Miris! Paman Bejat Ancam Keponakan Berusia 11 Tahun Berhubungan Seks

Aksi pencabulan yang dilakukan Sartono (40) sudah berlangsung selama lima tahun lamanya, yakni sejak 2015 hingga 2020. "Tersangka kita amankan di rumahnya di wilayah Jawilan pada Kamis (4/3) kemarin," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Duh! Miris, Gara-gara Kecanduan Ngelem 3 Bocah Ikut Sindikat Perampas Ponsel

Menurut David, kasus pencabulan terhadap tiga gadis itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Serang, Rabu (9/3/2021).

"Setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan korban serta saksi, Tim Unit PPA langsung bergerak mengejar dan mengamankan pelaku di rumahnya," ujarnya didampingi Kanit PPA Ipda Lambasa Nababan.

David menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 6 kali terhadap ketiganya, dengan waktu dan korban yang berbeda sejak tahun 2015 lalu. "Di tahun 2015 dua kali melakukan pencabulan, 2017 dua kali, dan terakhir 2020," jelasnya.

David mengungkapkan, korban merupakan kakak beradik yang tinggal di satu rumah yang berdekatan dengan rumah tersangka. Peristiwa pencabulan itu dilakukan pada malam hari, saat kedua orangtuanya tengah bekerja.

"Korban merupakan kakak beradik, saat ibu dan ayah korban sedang bekerja pada shift yang bersamaan dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk kedalam rumah korban," ungkapnya.

David menegaskan, pelaku asal Pemalang yang tinggal bertetangga mengetahui kondisi sehari-hari keluarga korban. Kesempatan itu yang diambil oleh pelaku untuk melancarkan aksinya disaat orang tua korban bekerja.

"Modus pelaku yaitu dengan menarik tangan korban dengan paksa lalu dicabuli. Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang," tegasnya.

David mengungkapkan atas perbuatan pria beristri dan memiliki 3 anak itu, akan dikenakan Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content