Pengacara Sebut Penyebar Video Syur Gisel Tak Layak Dihukum 12 Tahun Penjara

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:34 WIB
MN hanya mengirimkan video Gisel pada 5 orang melalui pesan WA sekadar bertanya, apakah benar sosok yang ada dalam video itu istri Gading Marten. Selain bisa dilihat maksud pengiriman video itu, kliennya juga kembali menghapusnya setelah 2 menit mengirimkan video itu di WhatsApp.

Baca juga: Gisel Tampil Beda dengan Kemeja Biru Dongker di Kejaksaan, Ini Arti Warna dan Kisaran Harganya

"Kalau misalkan mau fair, ada ratusan, mungkin ribuan ya peranting itu sendiri dan kebetulan ini saja yang ditarik. Bisa saja nanti misalkan di grup anda, anda menerima juga dan anda kebetulan mengirim juga. Makanya harus dilihat benar apa sih peran MN dan PP," ujar Andreas.

Menurut dia, kliennya mengirimkan video itu bukan untuk mendapatkan keuntungan, bukan juga untuk menyebarluaskan sebagaimana yang dilakukan PP. Ke depan pihaknya juga bakal menghadirkan saksi ahli guna mendukung kalau tanpa adanya niatan jahat kliennya tak bisa dijerat pidana.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!