Pembunuhan Gadis di Hotel Kediri, Menguak Fakta Pasutri Jual Anak untuk Layanan Seks 3 Kali Sehari

Selasa, 09 Maret 2021 - 17:41 WIB
Kini DK, NK, dan Kurniawan, harus mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatan yang mereka lakukan, pasutri ini terandam hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Sakit Hati Balap Liar Dirazia, Anak Pejabat Tinggi Jabar Lempar dan Tabrak Mobil Patroli Polisi

Sebelum terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut. Masyarakat Kediri, digemparkan oleh penemuan mayat wanita muda tergeletak di lantai kamar 421 Hotel Lotus Garden Kota Kediri, dalam kondis bersimbah darah.

Lima hari kemudian, pembunuhnya Refi Purnomo dibekuk polisi setelah jejaknya terdeteksi melalui ojek online. Pelaku nekat membunuh wanita itu, karena tak sanggup membayar jasa kencan sesuai dengan permintaan korban.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!