Dana Alokasi Umum Pemkot Makassar Dipotong Rp40 Miliar

Senin, 08 Maret 2021 - 11:41 WIB
Dana Alokasi Umum dari Pemerintah Pusat untuk Pemkot Makassar harus dipangkas. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , harus dipotong sekitar Rp40 Miliar tahun ini.

Itu dikarenakan kegagalan Pemkot Makassar mengeksekusi bantuan dana hibah pariwisata tahun lalu. Pemangkasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya.

Plt Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Helmy Budiman mengatakan, pemotongan itu adalah konsekuensi tidak terealisasinya dana hibah pariwisata dan DID tambahan di Desember 2020.





"Kalau kita akumulasikan itu kurang lebih Rp40 miliar. Khusus DID tambahan itu ada Rp15 miliar anggaran yang tidak cair untuk 2020 kemarin," kata Helmy Budiman kepada KORAN SINDO, Minggu, (07/03/2021).

Helmy menyampaikan, sebelum refocusing TKDD, Pemkot Makassar mendapat transfer dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp1,29 triliun. Namun, jumlah itu berkurang akibat punishment (sanksi) yang diterima.

"Kemarin kan DAU kita Rp1,29 triliun, tapi dikurangi Rp40 miliar. Jadi tinggal segitu yang kita terima," ucap dia.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Hadija Iriani menyayangkan adanya pemangkasan anggaran DAU hingga Rp40 miliar.

"Rugi kita anggaran kita dipotong sampai Rp40 miliar. Itu juga kan selain dana hibah serapan anggaran kita juga rendah," papar Iriani.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content