Dana Alokasi Umum Pemkot Makassar Dipotong Rp40 Miliar
Senin, 08 Maret 2021 - 11:41 WIB
Dana Alokasi Umum dari Pemerintah Pusat untuk Pemkot Makassar harus dipangkas. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , harus dipotong sekitar Rp40 Miliar tahun ini.
Itu dikarenakan kegagalan Pemkot Makassar mengeksekusi bantuan dana hibah pariwisata tahun lalu. Pemangkasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya.
Plt Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Helmy Budiman mengatakan, pemotongan itu adalah konsekuensi tidak terealisasinya dana hibah pariwisata dan DID tambahan di Desember 2020.
Baca Juga: Makassar Recover Butuh Rp370 M, Anggaran Proyek Strategis Dialihkan
Itu dikarenakan kegagalan Pemkot Makassar mengeksekusi bantuan dana hibah pariwisata tahun lalu. Pemangkasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya.
Plt Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Helmy Budiman mengatakan, pemotongan itu adalah konsekuensi tidak terealisasinya dana hibah pariwisata dan DID tambahan di Desember 2020.
Baca Juga: Makassar Recover Butuh Rp370 M, Anggaran Proyek Strategis Dialihkan
Lihat Juga :