Pemkot Depok Larang Keras Penahanan Ijazah Sekolah
Senin, 08 Maret 2021 - 10:17 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
DEPOK - Pemkot Depok melalui Dinas Pendidikan melarang keras penahanan ijazah sekolah oleh penyelenggara pendidikan. Hal itu dipertegas dengan dikeluarkan Surat Edaran Nomor 421/2.254/Pemb.SMP/2021.
Dengan demikian, peserta didik yang telah lulus sekolah berhak mendapatkan ijazahnya. “Sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Depok Mohammad Thamrin, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Tanpa Ijazah, Dokter Kecantikan Palsu Buka Klinik Bermodal Pengalaman Perawat
Ijazah merupakan hak konstitusional siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan. Sekolah dapat membuat data inventaris ijazah dalam bentuk format Excel yang dilengkapi dengan keterangan tidak diambil dan alamat siswa yang dibuat setahun pelajaran. “Apabila ada ijazah yang tertahan segera berkoordinasi dengan orang tua siswa,” ucapnya.
Dengan demikian, peserta didik yang telah lulus sekolah berhak mendapatkan ijazahnya. “Sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Depok Mohammad Thamrin, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Tanpa Ijazah, Dokter Kecantikan Palsu Buka Klinik Bermodal Pengalaman Perawat
Ijazah merupakan hak konstitusional siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan. Sekolah dapat membuat data inventaris ijazah dalam bentuk format Excel yang dilengkapi dengan keterangan tidak diambil dan alamat siswa yang dibuat setahun pelajaran. “Apabila ada ijazah yang tertahan segera berkoordinasi dengan orang tua siswa,” ucapnya.
Lihat Juga :