Hendardi: Tidak Semua Persoalan Tanah Dapat Dikaitkan dengan Mafia Tanah

Minggu, 07 Maret 2021 - 12:13 WIB
“Jadi sebetulnya tidak pernah ada kendala bagi Polri untuk menindak secara tegas semua yang terlibat tindak pidana mafia tanah. Namun, sesuai prinsip negara hukum yang non- diskriminatif, tudingan soal mafia tanah tidak bisa subyektif, dan tetap menjaga prinsip Rule Of Law," ucapnya.

Baca juga: Sofyan Djalil: Banyak Kasus Mafia Tanah Terselesaikan dengan Baik

"Pola mekanisme hukum menjadi solusi utama bagi menyelesaikan sengketa tanah. Sementara mafia tanah tidak menggunakan pola prosesual hukum. Tidaklah tepat dan menyesatkan jika semua sengketa hukum pertanahan digeneralisasi menjadi tindakan Mafia Tanah,” lanjut Hendardi.

Sebagai ilustrasi, pembebasan tanah oleh pemerintah maupun swasta misalnya untuk kepentingan pembangunan apapun, yang mungkin menimbulkan sengketa hukum perdata ataupun pidana, apa bisa selalu distigmatisasi subyektif sebagai Mafia Tanah? Hal ini juga mesti dihindari sehingga tidak benar juga konotasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan mafia tanah.

“Jadi perlu dihindari opini menyesatkan soal pengertian mafia tanah dalam sengketa tanah. Kita tidak boleh gampang memukul rata. Ini agar kita tetap menjaga prinsip negara hukum,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!