Lindungi Pekerja, BPJamsostek Gandeng REI Jawa Timur dan Bank BTN
Sabtu, 06 Maret 2021 - 08:45 WIB
SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJamsostek bersama Bank BTN dan REI Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman, Jumat (05/03/2021). Sinergi tersebut sebagai upaya meningkatkan perluasan kepesertaan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia. Baca Juga: BPJSKetenagakerjaan. "Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Deny.
Sementara itu Ketua DPD REI Jawa Timur, Soesilo Efendy berharap, dengan MoU ini perusahaan-perusahaan yang tergabung REI Jawa Timur dan belum terdaftar untuk segera daftar menjadi peserta agar semua pekerja terlindungi BPJamsostek.
Dalam kesempatan yang sama Deputy Regional Manager Busines Kantor Wilayah III BTN, Rony Subagio mengatakan, bahwa Bank BTN sebagai layanan perbankan baik pendaftaran dan pembayaran iuran tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah BPJamsostek yang tergabung dibawah REI Jawa Timur.
Sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja rentan, Bank BTN juga memberikan perlindungan kepada 1.000 peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Meliputi petugas gereja dan pedagang asongan di kota Surabaya.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia. Baca Juga: BPJSKetenagakerjaan. "Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Deny.
Sementara itu Ketua DPD REI Jawa Timur, Soesilo Efendy berharap, dengan MoU ini perusahaan-perusahaan yang tergabung REI Jawa Timur dan belum terdaftar untuk segera daftar menjadi peserta agar semua pekerja terlindungi BPJamsostek.
Baca Juga
Dalam kesempatan yang sama Deputy Regional Manager Busines Kantor Wilayah III BTN, Rony Subagio mengatakan, bahwa Bank BTN sebagai layanan perbankan baik pendaftaran dan pembayaran iuran tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah BPJamsostek yang tergabung dibawah REI Jawa Timur.
Sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja rentan, Bank BTN juga memberikan perlindungan kepada 1.000 peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Meliputi petugas gereja dan pedagang asongan di kota Surabaya.
(don)
tulis komentar anda