Ombudsman Makassar Terima 97 Laporan Sepanjang 2020
Sabtu, 06 Maret 2021 - 08:38 WIB
MAKASSAR - Ombudsman Makassar kembali merilis aduan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar selama Tahun 2020.
Ketua Ombudsman Makassar , Andi Ihwan Patiroy mengatakan, total ada 97 laporan yang masuk sepanjang tahun 2020 mengenai pelayanan publik di Pemkot.
Dari data yang diterima, ada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot yang mendapat aduan paling banyak.
Diantaranya, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dissos), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar.
Menurut Ihwan, banyaknya pengaduan di Disdik Makassar menyangkut proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang banyak dikeluhkan orang tua siswa.
"Terbanyak itu Disdik terkait penerimaan peserta didik baru. Dinas Sosial terkait bansos Covid-19. Dukcapil, KTP yang berlarut-larut, termasuk sempat sistem offline kemarin," ungkap Ihwan.
Terkait aduan ini, dia mengaku telah menyampaikan kepada Wali Kota Makassar , Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto.
"Yang kami laporkan ini kinerja tahun 2020," singkat dia.
Ketua Ombudsman Makassar , Andi Ihwan Patiroy mengatakan, total ada 97 laporan yang masuk sepanjang tahun 2020 mengenai pelayanan publik di Pemkot.
Dari data yang diterima, ada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot yang mendapat aduan paling banyak.
Diantaranya, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dissos), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar.
Menurut Ihwan, banyaknya pengaduan di Disdik Makassar menyangkut proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang banyak dikeluhkan orang tua siswa.
"Terbanyak itu Disdik terkait penerimaan peserta didik baru. Dinas Sosial terkait bansos Covid-19. Dukcapil, KTP yang berlarut-larut, termasuk sempat sistem offline kemarin," ungkap Ihwan.
Terkait aduan ini, dia mengaku telah menyampaikan kepada Wali Kota Makassar , Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto.
"Yang kami laporkan ini kinerja tahun 2020," singkat dia.
tulis komentar anda