Misteri Kutukan Bagi Penangkap Ikan Ilegal di Reservat Batubumbun Kutai Kartanegara

Sabtu, 06 Maret 2021 - 05:00 WIB
Reservat Batubumbun memiki luas 400 hektare yang mencakup sungai dan beberapa danau ini berguna untuk pengembangbiakan ikan. Khususnya ikan-ikan endekmik perairan Mahakam yang keberadaanya sudah terkikis seperti Ikan Biawan, Puyuh, Baung, dan lain-lain.

Untuk menjaga kelestarian, mitos terkait kawasan Reservat Batubumbun masih dipegang teguh masyarakat hingga saat ini. Mitos itu kini berubah menjadi peraturan yang mengikat seperti larangan menangkap ikan secara besar-besaran.



Penangkapan ikan untuk komersil sangat dilarang. Di dalam mitos itu disebutkan, bakal ada kutukan bagi siapa saja yang melanggarnya.

Jika melanggar petaka yang akan datang misalnya akan terjadi kecelakaan ataupun jatuh sakit jika tetap melanggar untuk menangkap ikan secara besar-besaran dan untuk dijual.

Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Mohamad Guntur menjelaskan, larangan itu masih mengikat bagi warga dan seluruh masyarakat yang hendak ke reservat tersebut. Jika melanggar, akan ada musibah besar yang menimpa.

Baca juga: Kisah Kampung Jepang di Batubara, Bukti Penaklukan Dai Nippon Atas Belanda di Sumatera

"Kutukan atas mitos tersebut masih dipegang teguh masyarakat hingga hari ini. Sehingga pelestarian kawasan cadangan ikan itu masih terjaga hingga kini," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!