31.500 Rumah di Jabar Bakal Dapat Bantuan Perbaikan, Begini Prosedurnya

Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:41 WIB
Pertanggungjawabannya secara keseluruhan ada di LPM dan BKM. Nanti ada juga tenaga fasilitator lapangan.

Nantinya LPM dan BKM akan didampingi oleh lurah, dan juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai tim teknis di tingkat kewilayahan.

Baca juga: WHO Minta Uji Klinis Vaksin Sinovac Diperpanjang, Ternyata Ini Alasannya

Sedangkan di tingkat Kota, didampingi oleh Dinas termasuk pendampingan dari Kejati dan kepolisian.

Sementara itu, untuk mendapatkan bantuan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Muncul Klaster Banjir Karawang, Sehari 400 Warga Positif COVID-19

Yaitu Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, memiliki KTP dan kartu Keluarga sesuai dengan domisili tetap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!