Pangdam Jaya Perintah Kodam Kawal Proses Hukum Penembakan Anggota TNI di Cengkareng

Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:14 WIB
Kemudian, Selasa (2/3/2021) dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Menurut Herwin, hasilnya adalah kejiwaan yang bersangkutan normal atau tidak mengalami gangguan jiwa. "Selanjutnya Subdipaminal PMJ telah selesai melaksanakan penyelidikan kode etik ke Waprov (pertanggung jawaban profesi) sebagai bahan dalam sidang kode etik di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Dia memaparkan, keesokan harinya atau Rabu (3/3/2021), Kodam Jaya dan Satuan Kostrad bersama Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan kegiatan prarekonstruksi yang dilaksanakan di Ruang Lobi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pelaksana kegiatan prarekonstruksi turut dihadiri oleh Penyidik Subdit 4/Jatanras Ditreskrimum PMJ.

Herwin menuturkan, para saksi dengan jumlah 12 orang turut dihadirkan. Selain itu, ada pula pemeran pengganti serta lima orang, Bripka CS selaku tersangka dan beberapa pihak eksternal Polda Metro Jaya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!