Tujuh Pelaku Pencuri Sarang Walet di Enrekang Ditangkap Polisi

Kamis, 04 Maret 2021 - 20:06 WIB
Mereka yang diamankan yakni tujuh laki-laki yang tinggal sekitar usaha sarang burung walet , yakni MH (23), A, (41), MR (22), J (20), JD (25), IM (27) , dan terakhir pelaku yang masih di bawah umur.

Ia menjelaskan pelaku pencurian tersebut tak lepas dari keterlibatan orang kepercayaan korban dalam menjaga usahanya. Para pelaku menggasak sarang walet terhitung sejak bulan November 2020 hingga Februari 2021, dengan total kerugian korban Rp200 juta.

Adapun sarang walet hasil curian mereka, yang mereka curi secara bertahap tersebut mereka jual ke pembeli sarang walet di Kabupaten Pinrang. Ketujuh pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. "Ancaman hukum tujuh tahun," tutupnya.

Baca Juga: Mendag Sebut Ekspor Sarang Burung Walet Sangat Penting
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!