Tujuh Pelaku Pencuri Sarang Walet di Enrekang Ditangkap Polisi

Kamis, 04 Maret 2021 - 20:06 WIB
Para pelaku pencurian sarang burung walet di Enrekang berhasil diamankan polisi. Foto: Sindonews/Aris Bafauzi
ENREKANG - Tujuh pelaku pencurian sarang burung Walet di jalan Industri Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang berhasil diamankan polisi, Kamis, (04/03/2021).

Kapores Enrekang , AKBP Andi Sinjaya mengatakan, para pelaku diamankan oleh Resmob Satreskrim Polres Enrekang

"Penangkapan tersebut dilakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban atau pemilik usaha sarang burung walet, atas nama Saiful yang curiga sarang burungnya berkurang sejak beberapa bulan terakhir," ujar Andi Sinjaya, saat press release di hadapan awak media, Kamis (4/3/2021).





Mereka yang diamankan yakni tujuh laki-laki yang tinggal sekitar usaha sarang burung walet , yakni MH (23), A, (41), MR (22), J (20), JD (25), IM (27) , dan terakhir pelaku yang masih di bawah umur.

Ia menjelaskan pelaku pencurian tersebut tak lepas dari keterlibatan orang kepercayaan korban dalam menjaga usahanya. Para pelaku menggasak sarang walet terhitung sejak bulan November 2020 hingga Februari 2021, dengan total kerugian korban Rp200 juta.

Adapun sarang walet hasil curian mereka, yang mereka curi secara bertahap tersebut mereka jual ke pembeli sarang walet di Kabupaten Pinrang. Ketujuh pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. "Ancaman hukum tujuh tahun," tutupnya.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content