Satu Eskavator Galian C Ilegal Disita Reskrim Polres Batubara

Senin, 18 Mei 2020 - 20:55 WIB
Aktivitas galian C penambangan pasir di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir membuat resah warga sekitar. Sat Reskrim Polres Batubara pun menyahuti keluhan warga dengan menyita satu unit eskavator. (Foto/SINDOnews/Fadly Pelka)
BATUBARA - Aktivititas galian C penambangan pasir di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir membuat resah warga sekitar. Sat Reskrim Polres Batubara pun menyahuti keluhan warga dengan menyita satu unit eskavator.

Selain meresahkan, beberapa warga khawatir aktivitas galian C mengganggu lahan mereka bahkan dikhawatirkan akan diexploitasi oleh pihak tak bertanggungjawab.



Andika, warga Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara lewat seluler, Senin (18/5/20) mengatakan aktivitas galian C tersebut meresahkan warga karena dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. (BACA JUGA: Begini Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa di Dairi)

Aktivitas galian C yang diduga dilakukan pengusaha inisial A di tempat itu sudah berlangsung sebulan namun sekitar seminggu lalu dihentikan polisi dan dipasang police line.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!