Kemenkeu Sebut Baru 4,53 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Kamis, 04 Maret 2021 - 11:33 WIB
Wajib pajak yang sudah melaporkan SPT pajak tahunan baru mencapai 4,53 juta wajib pajak. Foto: Ilustrasi
JAKARTA - Wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sampai saat ini baru 4,53 juta wajib pajak .
Jumlah tersebut lebih rendah 7,71 persen jikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 4,9 juta wajib pajak . Hal tersebut diungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dari 4,53 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT hingga hari ini terdiri dari 4.363.728 wajib pajak orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan ada 167.441 wajib pajak .
"Mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT telah memanfaatkan layanan online," tulis DJP dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).
Jumlah tersebut lebih rendah 7,71 persen jikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 4,9 juta wajib pajak . Hal tersebut diungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dari 4,53 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT hingga hari ini terdiri dari 4.363.728 wajib pajak orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan ada 167.441 wajib pajak .
"Mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT telah memanfaatkan layanan online," tulis DJP dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).
Lihat Juga :