Nekat Jual Obat-obatan Terlarang, 2 Orang Dibekuk Satreskoba Polres Talaud

Kamis, 04 Maret 2021 - 09:37 WIB
Satreskoba Polres Kepulauan Talaud, menangkap dua pengedar obat-obatan yang dilarang dijual secara bebas. Foto/Okezone/Subhan Sabu
TALAUD - Dua orang pelaku penjualan obat-obatan terlarang , berupa obat keras jenis Trihexphenidyl warna kuning, diringkus Satreskoba Polres Kepulauan Talaud. Kedua pelaku diketahui berinisial AAS (25), dan AM (30).

Baca juga: Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Remaja Banyumas Dibekuk Polisi



Penangkapan kedua tersangka, dipimpinan Kasatreskoba Polres Kepulauan Talaud, Iptu Derry Eko Setiawan. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku bersama barang bukti. Keduanya ditangkap di kompleks Pasar Beo, Kelurahan Beo, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Derry mengatakan, dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka didapati barang bukti berupa obat penenang jenis Trihexphenidyl satu kantong plastik ukuran kecil berisikan 10 butir, uang Rp100 ribu, dan dua buah ponsel milik pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!