Dijual via Instagram, 9,8 Kg Ganja Sintetis Disita Polres Jakarta Pusat

Kamis, 04 Maret 2021 - 01:21 WIB
Polres Jakarta Pusat merilis pengungkapan kasus ganja sintetis sebanyak9,8 kg.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arja Winangun
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat meringkus empat orang yang terlibat dalam kasus pabrik ganja sintetis atau tembakau gorilla di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dan Bandung. Dalam pengungkapan kasus ini petugas menangkap empat pelaku berinisial

RJ (21), RAP (18), MFR (19) dan RH (18).

"Dari tangan keempat pelaku kami sita barang bukti sebanyak 9,8 kilogram ganja sintetis," ungkap Wakapolrestro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno di Polres Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021). Setyo melanjutkan, pabrik tembakau sintesis itu berada di Kembangan, Jakarta Barat.

Mereka sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama dua tahun terakhir dengan cara menjual tembakau gorilla itu melalui media sosial Instagram. Baca: Ketahuan Pakai Pelat Dinas TNI Bodong, Wanita 'Pamer' Mobil Ini Minta Maaf

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom menjelaskan, sebelum penggrebekan tersebut dilakukan, petugas kepolisian terlebih dahulu melakukan penelusuran. Saat memastikan, bahwa target telah terkunci, petugas lain lalu mendatangi lokasi kosan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!